Kamis, 12 Maret 2015

Pengertian Ilmu Hadts, Tujuan dan Cakupannya

PENGERTIAN ILMU HADITS,
TUJUAN MEMPELAJARI DAN CAKUPANNYA
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
                                               Mata Kuliah           : Ulumul Hadits
                                               Dosen Pengampu   : Titik Rahmawati, M.Ag






Oleh :
1.      Melinda Khoirunnisa’      (133511003)
2.      Siti Munawaroh                (133511026)
3.      Anis Maghfiroh                (123411026)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Banyak diantara kita yang mungkin terjadi kesalahpahaman dalam menyebutkan tentang apakah itu yang dinamakan hadits, sunnah, khabar, atau atsar. Karena pada dasarnya terdapat perbedaan diantara ke empat istilah tersebut.
Seperti yang telah kita ketahui di antara sumber penetapan hukum di dalam Islam setelah al-Qur’an yaitu Hadits. Hadits merupakan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik perkataan, perbuatan, dan taqrir yang nantinya akan dijadikan acuan karena Nabi merupakan makhluk yang mulia dan luput dari alpha.
Kedudukan al-hadits sangat diperlukan dalam penetuan hokum-hukum yang termaktub dalam al-Qur’an karena isi dan kandungannya belum dapat dipahami secara tekstual, maka hadits menjadi faktor pendukung dalam penafsiran al-Qur’an untuk mengantarkan umat Islam agar dapat memahami kajian hadits dengan mudah dan benar maka muncullah ilmu hadits sebagai sarana untuk memahami, mengkaji, dan menganalisa sebuah hadits. Ibaratnya seseorang tidak akan menyeberangi sebuah sungai yang deras tanpa adanya sebuah jembatan. Jembatan inilah yang disebut Ulumul Hadits untuk bisa sampai kepada pemahaman hadits.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang pengertian ilmu hadits beserta tujuan dan cakupan ilmu hadits.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian ilmu hadits?
2.      Apa tujuan mempelajari ilmu hadits?
3.      Apa cakupan dalam ilmu hadits?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ilmu Hadits
Kata ilmu hadits berasal dari bahasa Arab ‘ilm al-hadits, yang terdiri atas kata ‘ilm dan hadits,  ‘ilm berarti pengetahuan, jamaknya ulum yang berarti ilmu-ilmu[1]
Kata “Hadits” berasal dari bahasa Arab yakni al-hadits, jamaknya al-haadits, al-hidsan, dan al-hudson. Dan dari segi bahasa, kata ini memiliki banyak arti, di antaranya (1) al-jadid (yang baru), lawan dari al-qadim (yang lama), (2) al-khabar (kabar atau berita).[2] Secara terminologis, ahli Hadits dan ahli Ushul berbeda pendapat dalam memberikan pengertian tentang Hadits. Di kalangan ahli hadits sendiri ada beberapa definisi yang antara satu dengan lainnya agak berbeda, diantaranya :[3]
كل مااثرعن النبي ص م من قول وفعل تقرير وصفة
 “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW baik berupa perkataa, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya”.
Sementara itu para ahli Ushul memberikan definisi Hadits yang lebih terbatas dari rumusan di atas. Menurut mereka Hadits adalah:[4]
اقوال النبي ص م مما يصلح ان يكون دليلا لحكم شرعي
“Segala perkataan Nabi SAW yang dapat dijadikan dalil untuk penetapan hukum syara’ ”.
Bila dicermati, baik menurut definisi ahli hadits maupun ahli usul, seperti yang telah disebutkan diatas, maka kedua pengertian yang diajukannya memberikan definisi yang terbatas pada sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW tanpa menyinggung perilaku dan ucapan sahabat atau terbatas atau sempit.
Kata “ilmu hadits” merupakan kata serapan dari bahasa Arab, “ilmu al-hadits”, yang terdiri atas dua kata, yaitu “ilmu” dan “hadits”. Jika mengacu kepada pengertian hadits, berarti ilmu pengetahuan yang mengkaji atau membahas tentang segala yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, takrir maupun lainnya, maka segala ilmu yang membicarakan masalah hadits pada berbagai aspeknya berarti termasuk ilmu hadits. Secara terminologis, ulama  mutaqaddimin merumuskannya bahwa ilmu hadits adalah:[5]
علم يبحث فيه عن كيفية اتصال الاحاديث بالرسول الله صلي الله عليه وسلم من حيث معرفة الاحوال رواتها وظبط عدالة وم حيث كيفية السنداتصالاوانقطاعا
“Ilmu pengetahuan yang membicarakan yang membicarakan tentang cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasul SAW dari segi hal ihwal para perawinya yang menyangkut ke-dhabit-an dan keadilannya dan dari bersambung dan terputusnya sanad, dan sebagainya”.

B.     Tujuan Mempelajari Ilmu Hadits
Tujuan mempelajari ilmu hadits adalah untuk mengetahui hadits-hadits yang shahih , yakni mengetahui keadaan dari suatu hadits, apakah hadits tersebut shahih, hasan, atau bahkan dhaif (lemah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai pegangan).[6]
Sedangkan secara rinci, tujuan mempelajari ilmu hadits antara lain:[7]
1.      Mengetahui istilah-istilah yang disepakati para ulama dalam menilai, menyaring (filterisasi) dan mengklarifikasikan ke dalam beberapa macam, baik dari segi kuantitas maupun kualitas sanad dan matan hadits yang diterima dan mana yang bukan hadits
2.      Mengetahui kaidah-kaidah yang disepakati para ulama dalam menilai, menyaring (filterisasi) dan mengklarifikasikan ke dalam beberapa macam, baik dari segi kuantitas maupun kualitas sanad dan matan hadits, sehingga dapat menyimpulkan mana hadits yang diterima dan mana yang ditolak.
3.      Mengetahui usaha-usaha dan jerih payah yang ditempuh para ulama dalam menerima dan menyampaikan periwayatan hadits, kemudian menghimpun dan mengodifikasikannya ke dalam berbagai kitab hadits.
4.      Mengenal tokoh-tokoh ilmu hadits baik riwayah ataupun dirayah yang mempunyai peran penting dalam perkembangan pemeliharaan hadits sebagai sumber syari’ah islamiyah sehingga hadits terpelihara dari pemalsuan tangan-tangan kotor yang tidak bertanggung jawab.

C.    Cakupan Ilmu Hadits
1.      Ilmu Hadits Riwayah
a.       Pengertian
Kata riwayah, artinya periwayatan atau cerita, maka ilmu hadits riwayah, artinya ilmu hadits berupa periwayatan.[8] Banyak definisi ilmu hadits yang dikemukakan para ulama. Dan yang paling terkenal di antaranya adalah definisi Ibnu al-Akhfani yang mengatakan bahwa ilmu hadits riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan Nabi SAW periwayatannya, pencatatannya, dan penelitian lafal-lafalnya.[9]
Definisi di atas mengacu kepada rumusan hadits secara luas, sedangkan definisi yang mengacu kepada rumusan hadits yang terbatas atau sempit, maka definisinya ialah ilmu yang menukilkan segala yang disandarkan kepada Nabi SAW semata.
b.      Objek dan Kegunaannya
Objek kajian ilmu hadits riwayah adalah bagaimana cara menerima, menyampaikan kepada orang lain, memindahkan atau mentadwinkan. Dalam meriwayatkan hadits atau mentadwinkan hadits hanya disebutkan apa adanya baik yang berkaitan dengan sanad maupun matan.  Kegunaan ilmu hadits riwayah adalah untuk menghindari adanya penukilan hadits yang tidak berasal dari sumbernya (Nabi Muhammad SAW).

2.      Ilmu Hadits Dirayah
a.       Pengertian
Ilmu hadits dirayah ialah kumpulan dari kaidah-kaidah dan masalah-masalah yang di dalamnya dapat diketahui keadaan riwayat dan menyalin hadits sekaligus dengan sanadnya, baik dia seorang laki-laki ataupun perempuan dan yang diriwayatkan disandarkan kepada Nabi SAW atau kepada selainnya baik terhadap sahabat ataupun tabi’in dan yang lain.[10]
Nuruddin ‘Itr mengungkapkan bahwa definisi yang paling baik untuk ilmu ini adalah definisi menurut Imam ‘Izuddin bin Jama;ah berikut:
علم بقوانين يعرف بها احوال السند والمتن
“Ilmu yang membahas pedoman-pedoman yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matan”.
Adapun pengertian ilmu hadits dirayah menurut Ibnu al-Akhfani adalah ilmu untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya. Dan untuk mengetahui keadaan para perawi, baik syarat-syaratnya, macam-macam hadits yang diriwayatkan dan segala yang berkaitan dengannya.[11]
b.      Objek dan Kegunaannya
Objek kajian ilmu hadits dirayah adalah keadaan para periwayat atau rawi dan hadits-hadits yang mereka riwayatkan atau marwi. Keadaan para periwayat menyangkut pribadi seperti akhlak, tabiat, keadaan hafalannya atau menyangkut persambungan dan terputusnya sanad. Sedangkan keadaan hadits-hadits yang diriwayatkan dari segi kesahihan, kedhaifan, dan dari segi lain-lainya yang berkaitan dengan keadaan matan.[12]
Kegunaan mempelajari ilmu hadits dirayah cukup banyak antara lain:[13]
1.      Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan hadits dan ilmu hadits dari masa ke masa sejak zaman Nabi SAW hingga sekarang. Hadits dan ilmu hadits telah mengalami sejarah perkembangan yang cukup signifikan sejak masa awal Islam hingga masa sekarang.
2.      Dapat mengetahui tokoh-tokoh serta usaha-usaha yang telah mereka lakukan dalam mengumpulkan, memelihara, dan meriwayatkan hadits.
3.      Mengetahui kaidah-kaidah yang dipergunakan oleh para ulama dalam mengklasifikasikan hadits lebih lanjut.
4.      Dapat melakukan penelitian hadits dan melakukan penilaian terhadap kualitas hadits tertentu.
5.      Dapat melakukan klarifikasi dan kritik ulang terhadap suatu hadits yang kualitasnya masih diperselisihkan. Tidak sedikit hadits yang dalam rentang waktu cukup lama diperselisihkan kualitasnya di kalangan para ulama, dan memerlukan klarifikasi serta kritik ulang sehingga diketahui status hadits yang sesungguhnya.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ilmu hadits adalah ilmu yang mengkaji dan membahas segala yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat-sifat, tabiat, dan tingkah lakunya atau yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in.
Tujuan mempelajari ilmu hadits adalah untuk mengetahui hadits-hadits yang shahih , yakni mengetahui keadaan dari suatu hadits, apakah hadits tersebut shahih, hasan, atau bahkan dhaif (lemah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai pegangan).
Adapun ruang lingkup pembahasan ilmu hadits pada garis besarnya meliputi ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah. Ilmu hadits riwayah adalah ilmu yang menukilkan segala yang disandarkan kepada Nabi SAW semata. Sedangkan ilmu hadits dirayah adalah keadaan para periwayat (rawi) dan hadits-hadits yang mereka riwayatkan.

B.     Penutup
Demikianlah makalah ini kami susun dan tentunya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Khatib, Muhammad ‘Ajjal. 1989. Ushul al Hadist Ulumul Mustalahuh. Beirut: Dar al-Fikr
Idri. 2010. Studi Hadis. Jakarta: Kencana
‘Itr, Nuruddin. 2012. ‘Ulumul Hadits. Bandung: PT Remaja Rosdakrya
Ranuwijaya, Utung. 1996. Ilmu Hadits. Jakarta: Gaya Media Pratama
Sahrani, Sohari. 2010. Ulumul Hadits. Bogor: Ghalia Indonesia
Supatra, Munzir. 2003. Ilmu Hadits. Jakarta: Amzah
Suryadilaga, M. Alfatih. 2010. Ulumul Hadits. Yogyakarta: Teras
 http://id.wikipedia.org/wiki/Ulum_hadis diakses pada tanggal 10 Maret 2015 pukul 19:44
http://www.scribd.com/doc/24475678/ULUMUL-HADITS diakses pada tanggal 10 Maret pukul 20:04




[1] Idri, Studi Hadits, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 23
[2] Sohari Sahrani, Ulumul Hadits (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), hlm. 1
[3] Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1996), hlm 2
[4] Utang Ranuwijaya, hlm. 3
[5] Sohari Sahrani, hlm. 71
[6] http://id.wikipedia.org/wiki/Ulum_hadis diakses pada tanggal 10 Maret 2015 pukul 19:44
[7] http://www.scribd.com/doc/24475678/ULUMUL-HADITS diakses pada tanggal 10 Maret pukul 20:04
[8] Sohari Sahrani, hlm. 72
[9] Nuruddin ‘Itr, ‘Ulumul Hadits, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012),  hlm. 18
[10]  M. Alfatih Suryadilaga, dkk., Ulumul Hadits (Yogyakarta: Teras, 2010),  hlm. 4
[11] Munzir Supatra, Ilmu Hadits, (Jakarta: Amzah, 2003), hlm. 26
[12]  Muhammad ‘Ajjal al-Khatib, Ushul al Hadist Ulumul Mustalahuh, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989),  hlm. 7.
[13] Idri, Studi Hadis, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar